UU ASN tentang peniadaan tenaga honorer, sepertinya memang akan berdampak pada kinerja instansi-instansi daerah yang tidak memiliki anggaran cukup untuk menggaji honorer. Instansi-instansi tersebut akan kehilangan pegawai, terutama di sekolah. Akan banyak sekolah yang kehilangan banyak guru dengan ketiadaan guru honorer.
Seperti yang diberitakan oleh jpnn.com, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait keberadaan guru honorer K2 yang tidak lolos seleksi CPNS 2013.
Inspektur Jenderal Kemendikbud, Haryono Umar saat dikonfirmasi, Senin (17/2) mengatakan sampai saat ini kewenangan pengangkatan dan pemberhentian guru PNS maupun honorer masih ada di daerah sesuai amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
"Iya, Pemda agak sulit kita intervensi. Karena mereka di bawah Pemda, paling kita bisa berikan tunjangan, gaji, kalau masalah tempat, status mereka, kewenangan ada di Pemda," kata Haryono Umar.
Terkait kemungkinan bakal terjadinya kekurangan guru jika para guru honorer K2 yang tak lolos seleksi CPNS di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sesuai amanat Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga tidak menampiknya.
Karena itu pula, pihaknya berharap ada kebijakan khusus dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB), misalnya dengan memberikan kelonggaran bagi Pemda untuk tetap bisa mempekerjakan para honorer, terutama guru menjelang terbitnya aturan turunan UU ASN.
Diketahui, dalam UU ASN terdapat dua bentuk pegawai pemerintah, pertama berstatus PNS dan kedua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jadi memang perlu ada kebijakan Menpan, ditindaklanjuti dengan edaran. Karena jangan sampai mereka (guru honorer) berhenti, kita akan kehilangan aset yang sangat bernilai," jelasnya
Apa yang terjadi jika guru honorer di-PHK? Tentunya hal tersebut akan berdampak pada kualitas pendidikan di Indonesia, kekurangan guru bukanlah sebuah hal yang baik bagi kemajuan sebuah negara. Jadi alangkah baiknya jika pemerintah segera menentukan langkah untuk mengatasi kemungkinan akan adanya kekurangan guru di daerah jika para guru honorer di-PHK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar