Senin, 17 Februari 2014

Honorer K2 yang Gagal Jadi CPNS Masih Bisa Lanjut Bekerja

Pengumuman CPNS kategori 2 (K2) menyisakan banyak kekhawatiran dan kegelisahan bagi honorer k2 yang gagal terekrut. Namun kini, honorer K2 yang gagal dalam perekrutan CPNS kemarin tidak perlu khawatir lagi. Pemerintah sudah meberikan solusi bagi daerah dalam menuntaskan honorer.

Solusi yang diberikan Pemerintah itu berupa kebebasan bagi daerah untuk tetap mempekerjakan honorer K2 dengan penambahan jumlah honorarium yang diterima honorernya. Kebijakan Pemerintah ini berlaku bagi daerah yang memiliki anggaran besar.


"Honorer K2 yang gagal bisa kok lanjut kerja lagi. Sesuai arahan Pak Menteri, bagi daerah yang kemampuan anggarannya besar, tidak masalah mempekerjakan honorer K2-nya. Jadi tidak perlu di-PHK," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara sdan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, Minggu (16/2).


Kebijakan MenPANRB yang memberikan keringanan kepada pemda tersebut, lanjut Setiawan, karena banyak bupati/walikota mengeluhkan kekhawatiran akan nasib honorer yang gagal CPNS. Dari pembahasan tersebut, para kepala daerah mengaku masih mampu untuk membayar gaji honorer. "Karena daerah mengaku mampu membayar, kita persilakan saja. Namun atas permintaan Pak Menteri honorariumnya harus ditambah agar para honorer diperlakukan lebih manusiawi lagi," terangnya.


Bagaimana dengan daerah yang anggarannya sedikit? Menurut Setiawan Wangsaatmaja hal tersebut diserahkan kepada daerah sendiri karena daerah yang telah mengangkat para honorer tersebut. Menurut UU Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada lagi tenaga honorer. Tapi setidaknya bagi anda yang berstatus honorer di daerah yang memiliki anggaran cukup, maka masih ada harapan untuk tetap bekerja dan tentunya dengan honor yang lebih layak sembari menanti terbitnya  PP P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar